Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro sangat menyayangkan absennya kuasa hukum Ba’asyir. “Tindakan advokat harusnya membela terdakwa secara maksimal. Kalau tidak hadir bagaimana bisa maksimal. Untuk itu terdakwa bisa menunjuk penggantinya,” kata Herry, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Ba’asyir lalu memberikan jawaban dan menegaskan sikapnya sama dengan para pengacaranya. “Selama sidang menganggap Syariat I’dad teroris, itu pelecehan. Tetapi, kalau memang saksi menghendaki saya hadir, saya akan hadir,” ujar Ba’asyir.
Herry kemudian meminta saksi dihadirkan dan menanyakan kesediaan para saksi apakah menghendaki Ba’asyir hadir atau tidak.
“Apakah saksi menghendaki terdakwa untuk hadir?” kata Herry.
Keenam saksi yang dihadirkan yakni Syarif Usman, Djoko Sulistio, Muhammad Sofyan, Tatang Mulyadi, Ahmad Sutrisno, dan Yudi Zulfahri terlihat menganggukkan kepala dan mengiyakan. “Iya,” jawab para saksi kompak yang duduk berjejer.
Herry lalu meminta Ba’asyir tetap di dalam ruangan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi satu persatu. Syarif Usman mendapat giliran pertama bersaksi.
(dtc/tiw)