News
Rabu, 13 Januari 2010 - 19:05 WIB

Ayin diduga bisa kendalikan kasusnya dari penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal menduga terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, masih bisa mengendalikan perkara dari selnya.

“Dari temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tidak menutup kemungkinan Ayin masih bisa memainkan perkara dari selnya,” kata Syamsu Djalal yang juga kuasa hukum PT Harangganjang di Jakarta, Rabu (13/1).

Advertisement

Mantan Jamintel memperkirakan Ayin masih bisa mengendalikan pengajuan memori kasasi PK yang diajukan perusahaan Ayin PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa dengan PT Harangganjang soal lahan di Kavling 63 Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Padahal, kata dia, MA sebelumnya sudah memutuskan memenangkan PK yang diajukan PT Harangganjang terkait kepemilikkan lahan tanah tersebut.

“Namun anehnya PT GMN bisa mengajukan PK atas PK,” katanya.

Advertisement

Terlebih lagi, kata dia, dua hakim di MA yang menangani memori PK tersebut merupakan orang dekat Ayin.

Dugaan tersebut, kata dia, tidak terlepas sebelum memori PK diajukan oleh PT GMN, MA sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang secara tidak langsung menguntungkan perusahaan milik Ayin tersebut.

“Surat edaran itu juga yang dijadikan acuan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan eksekusi kepemilikkan lahan kavling tersebut,” katanya.

ant/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ayin Sel Mewah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif