News
Senin, 12 Oktober 2015 - 15:35 WIB

AUDIT BPK : LKPP Belum WTP, BPK Minta Jokowi Ingatkan Menteri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Aziz. (JIBI/Solopos/Antara)

Audit BPK dilakukan terhadap laporan keuangan pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemerintah harus mampu menjaga kinerja baiknya dalam pelaporan keuangan sepanjang semester pertama 2015, agar dapat mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Advertisement

Ketua BPK, Harry Azhar Azis, mengatakan opini laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP belum berubah sejak 2009.

Selama lima tahun, BPK selalu memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap LKPP, karena masih ada temuan terkait materi, dan dokumen dalam laporan keuangan.

“Saya menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo [Jokowi] untuk terus mengingatkan kementerian dan lembaga negara, jika ingin LKPP 2015 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Advertisement

Harry menuturkan sebenarnya kualitas LKPP telah mengalami perbaikan, karena 71% kementerian dan lembaga,msetta 49% pemerintah daerah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian pada 2014.

Padahal, pada 2009, hanya 57% kementerian dan lembaga, serta 3% pemerintah daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

Menurutnya, semakin rigit audit yang dilakukan terhadap LKPP, akan semakin efektif penggunaan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut juga akan membuat pemerintah lebih transparan dalam mengelola keuangan negara.

Advertisement

“Semakin banyak muatan audit yang dilakukan untuk menjelaskan setiap rupiah yang dikelola pemerintah pusat, maka semakin dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar dia.

Dia juga menyebutkan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Salah satu terobosan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri adalah menerapkan Jumat bersih, yang artinya seluruh transaksi pada Senin hingga Kamis harus selesai pada Jumat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif