News
Senin, 1 April 2024 - 15:03 WIB

Aturan Pramuka Ekstrakurikuler Wajib Dicabut, Sekolah Tetap Harus Menyediakan

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta kirab mengenakan atribut pramuka saat mengikuti kirab pada lomba Defile Pramuka di Jl Slamet Riyadi Solo, Minggu (10/3/2024). Kegiatan yang diikuti dari Kwartir Cabang Kota Solo dari puluhan peserta dari jenjang SMP dan SMA se-Kota Solo tersebut dalam rangka memperingati hari Baden Powell dan hari Tunas sekaligus untuk mendidik dan membina para pelajar untuk selalu bertaqwa kepada Tuhan YME dan menjalankan kewajiban terhadap tanah air dan memiliki sikap mandiri. (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut aturan Pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib, namun dipastikan akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang harus disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/3/2024).

Advertisement

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Anindito menuturkan sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka yang bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Advertisement

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.

Advertisement

Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Oleh sebab itu, Anindito menekankan dengan seluruh pertimbangan tersebut maka setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif