News
Sabtu, 10 Juli 2021 - 23:40 WIB

Aturan PPKM Darurat soal Tempat Ibadah & Resepsi Pernikahan Direvisi

Rayful Mudassir  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat kembali direvisi. Kali ini, aturan yang diubah terkait dengan tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 19/2021 sebagai perubahan dari Inmendagri No. 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid ini mengubah diktum ketiga huruf g dan huruf k pada Inmendagri No. 15/2021.

Advertisement

Pertama, aturan yang direvisi adalah tempat ibadah diminta tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM Darurat. Kebijakan ini mengubah aturan sebelum yang sebelumnya ditulis “ditutup sementara”.

Baca Juga: 7 Pasangan Zodiak Ini Saling Tidak Cocok Tetapi Bakal Bertahan

“Tempat ibadah [masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah] tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi perubahan pertama.

Advertisement

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menerangkan kebijakan ini tetap meminta masyarakat beribadah di rumah, meski tempat ibadah tidak lagi ditutup. “Tetap optimalkan ibadah di rumah untuk kebaikan sendiri, keluarga, dan masyarakat,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Sabtu (10/7/2021).

Kedua, pemerintah meminta pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi putusan kedua.

Tidak Makan di Tempat

Pada beleid sebelumnya, pemerintah masih memberikan izin pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dengan berbagai aturan. Pada Inmendagri No. 15/2021 dijelaskan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Advertisement

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 [tiga puluh] orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi aturan sebelumnya.

Instruksi Mendagri ini mulai diberlakukan pada 10 Juli hingga 20 Juli 2021 atau selama sisa masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif