News
Rabu, 1 Februari 2023 - 14:52 WIB

Aturan Penyelesaian Kasus Pidana Keuangan Lewat Restorative Justice Belum Final

Lukman Nur Hakim  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan keuangan (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA–Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan bahwa aturan terkait pelaksanaan restorative justice dalam penegakan hukum di sektor keuangan belum final.

Whisnu menuturkan tidak semua kejahatan keuangan bisa memperoleh keringanan dengan pelaksanaan keadilan restoratif. Pasalnya, Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan untuk memilih kasus mana saja yang bisa direstorasi maupun yang tidak.

Advertisement

UU  No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (PPSK) dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan telah membuka celah bagi para pelaku pidana keuangan untuk memperoleh keadilan restoratif.

Keadilan restoratif biasanya berlaku bagi pelaku kejahatan kelas teri. Namun demikian dalam beleid baru dan turunannya tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk menerapkan prinsip keadilan restoratif terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Sudah dijelaskan dalam PP, dimungkinkan adanya restorative justice. Nanti kita akan buat aturan mana yang bisa di-restorative justice dan mana yang bisa ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Whisnu dalam sambungan telepon kepada Bisnis.com, Rabu (1/2/2023).

Advertisement

Dia menambahkan komunikasi antara Bareskrim dan OJK telah berlangsung cukup intens. Hanya, dia mengaku belum mengungkap kasus-kasus yang kemungkinan bisa memperoleh keringanan hukuman melalui skema tersebut.

“Belum diputuskan, masih jalani komunikasi dengan OJK, Kemenkumham, dan Kemenkeu mana yang bisa di-restorative justice, mana yang tidak bisa,” ucap Whisnu.

Sebelumnya, dalam PP No. 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan mengatur sejumlah poin strategis dalam proses penyelesaian perkara atau kejahatan keuangan. Salah satunya poin tentang penyelesaian perkara kejahatan keuangan dengan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) PP tersebut.

Advertisement

“Koordinasi dengan polisi dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium,” demikian dikutip dari Pasal 7 ayat (1) PP No.5/2023, Rabu (1/2/2023).

Prinsip keadilan restoratif telah banyak diterapkan dalam tindak pidana umum baik, di kepolisian maupun di kejaksaan. Namun demikian, praktik ini biasanya diterapkan dalam kasus pidana kelas teri alias ringan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bareskrim: Skema Ganti Rugi Bisa Hapus Pidana Keuangan Belum Final!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif