News
Jumat, 25 Februari 2022 - 21:49 WIB

Aturan Pengguna Toa Masjid, Menko PMK: Baca Dulu yang Lengkap!

Magdalena Naviriana Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko PMK, Prof. Muhadjir Effendy, saat menggelar kunjungan kerja ke Boyolali, Jumat (25/2/2022). (Solopos.com -

Solopos.com, BOYOLALI — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., memberikan pesan kepada para takmir masjid terkait aturan penggunaan pengeras suara, atau yang populer dikenal dengan nama Toa, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini disampaikan saat ditemui dalam kunjungan Sidak Bansos di Dukuh Sembung, Canden, Boyolali, Jumat (25/2/2022).

“Gini lo, kalau ada peraturan itu dibaca yang lengkap, terutama para takmir masjdi, baca dulu, jangan memberi komentar, belum baca surat edarannya, dan kalau membaca berita jangan judulnya saja,” kata Menko PMK itu.

Advertisement

Menurut Muhadjir, dia merasa bahwa beberapa takmir masjid tidak membaca peraturan dan hanya membaca judulnya saja, kemudian sudah menganggap isinya sama dengan judul dan berkomentar. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa maksud surat edaran Menteri Agama itu baik.

Baca juga: Heboh Toa Masjid & Gonggongan Anjing, PPP Solo Desak Menag Yaqut Mundur

“Itu [volume suara] yang proporsional, yang wajar, tidak usah banter-banteran [kencang-kencangan], dan waktunya dipilih yang tepat, yang suaranya juga dipilih yang pas,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, dia menekankan hal ini tidak hanya berdasarkan sudut pandang umat agama non-muslim, melainkan demi kepentingan bersama.

Baca juga: Ini Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Paling Besar 100 Desibel

“Misalnya empat jam sebelum salat subuh sudah ngaji keras sekali dan tidak hanya satu, sahut-sahutan dari empat masjid kan ya jadinya tidak bisa mendengarkan ngaj. Apalagi yang mau salat tahajud kan terganggu,” kata Muhadjir.

Advertisement

Menurutnya, aturan itu dibuat untuk menjaga kenyamanan dan toleransi, sehingga dia menekankan untuk menggunakan pengeras suara baik di masjid atau musala, tempat ibadah lain atau bahkan diluar tempat ibadah sesuai dengan proporsinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif