News
Sabtu, 5 Desember 2015 - 23:30 WIB

ATURAN BERKENDARA : Siap-Siap, Awal 2016 Ada SIM C, C1 dan C2

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara motor terjaring razia operasi zebra yang digelar Satlantas Polres Sragen di simpang tiga pojok Jl. Raya Sukowati Sragen, Selasa (3/11/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Aturan berkendara SIM C akan digolongkan berdasarkan kapasitas mesin motor.

Solopos.com, JAKARTA – Pengendara motor gede (moge) sebaiknya bersiap-siap melakukan tes ulang untuk mendapat surat izin mengemudi (SIM). Sebab mulai tahun depan akan diberlakukan tiga jenis SIM C, yakni C, C1, dan C2.

Advertisement

Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Korlantas Mabes Polri mengatakan aturan berkendara itu rencananya diberlakukan pada triwulan pertama 2016. SIM C, C1, dan C2 dibagi berdasarkan kapasitas mesin (cc) sepeda motor.

“SIM C dibedakan berdasarkan cc. Tahun depan segera meluncur. SIM C untuk motor di bawah 250 cc, SIM C1 untuk motor mulai 250 cc sampai 500 cc, kemudian SIM C2 untuk 500 cc ke atas,” papar Unggul sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman Okezone, Sabtu (5/12/2015).

Unggul menambahkan, aturan berkendara baru itu sejatinya ingin diujicobakan akhir tahun ini. Akan tetapi hal itu urung dilakukan karena masih banyak hal yang harus dipersiapkan, seperti infrastruktur, ketentuan, dan payung hukumnya.

Advertisement

“Masih proses penyiapan infrastruktur serta sarana dan prasarana lainnya termasuk ketentuannya. Soal mekanismenya bagaimana, itu sedang kami rumuskan. Nantinya juga pada saat tes akan disesuaikan kapasitas motornya,” imbuhnya.

Tetapi Unggul mengatakan ada hal yang dirasa masih mengganjal. Dengan hadirnya tiga jenis SIM C, maka ada kemungkinan seorang pengendara memiliki lebih dari satu SIM C. Ia menganggap itu kurang efektif dan cenderung merepotkan pengendara.

 

Advertisement

 

Advertisement
Kata Kunci : Aturan Berkendara SIM C
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif