News
Kamis, 31 Desember 2015 - 18:25 WIB

ATURAN BERKENDARA : Awas! Pelat Nomor Mobil Dimodifikasi Bisa Dikurung 2 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plat Ngawur B 1 61NTA B (Twitter)

Aturan berkendara di Indonesia semakin ketat. Plat nomor kendaraan yang dimodifikasi bisa terkena denda Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Solopos.com, SOLO — Pemilik mobil dan motor diimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA.

Advertisement

Melalui akun Twitter TMCPoldaMetroJaya, kepolisian saat ini sudah mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi bagi Anda yang memiliki plat nomor modifikasi, harus segera menggantinya agar tidak bermasalah dengan hukum.

Plat nomor yang dimodifikasi harus diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya karena akan diberi penggantinya.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

Advertisement

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.

Polisi Menilang Mobil dengan Plat Nomor Modifikasi (Twitter)

Plat Ngawur B 1 61NTA B (Twitter)

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif