News
Selasa, 9 Agustus 2022 - 18:00 WIB

Aturan Baru Tarif Ojek Daring Kemenangan Tidak Ideal Pengemudi Gig

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online).

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ojek daring menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online). Regulasi itu adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif