News
Kamis, 13 Juni 2019 - 18:30 WIB

Aturan Baru Taksi Online Tetap Diberlakukan Mulai 18 Juni 2019

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan memberlakukan aturan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) pada Selasa (18/6/2019) mendatang. Walaupun masih ada kelonggaran yang diberikan bagi pengemudi.

Beleid yang mengatur taksi online yakni Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 118/2019 tentang ASK yang diselesaikan pada Desember 2018 lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, menuturkan pihaknya tetap akan memberlakukan aturan tersebut sesuai amanat PM No 118/2018 yang berlaku 6 bulan setelah diselesaikannya.

Advertisement

“Namun, karena masih ada penyesuaian, saya imbau kepolisian, kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan, perizinan paling banyak di DKI Jakarta,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Dia menegaskan tidak ada penundaan pemberlakukan. Namun, dia memberi peluang bagi para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai terutama menyangkut perizinan.

Kemenhub mengklaim sudah menjalankan sosalisasi PM tentang taksi online tersebut tersebut ke daerah-daerah dan mendapatkan timbal balik positif dari para pengemudi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif