News
Senin, 3 Maret 2014 - 17:36 WIB

ATM BCA DIBOBOL : Ini Peringatan Presdir BCA Kepada Para Nasabah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mesin ATM (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Terkait kasus pembobolan rekening nasabah melalui ATM oleh sindikat asal Malaysia, Presiden Direktur (Presdir) BCA, Jahja Setiaatmadja, mengimbau para nasabah agar semakin berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan nomor pin rekeningnya.

Selain itu, meskipun baru saja dirugikan senilai Rp1,2 miliar oleh sindikat pembobol ATM asal Malaysia itu, Jahja meminta agar para nasabahnya untuk tidak khawatir dan tetap menggunakan pelayanan ATM. Pihaknya pun telah mengganti kerugian bagi setiap nasabah yang terkena upaya pembobolan.

Advertisement

“Untuk para nasabah. Jangan segan-segan untuk menggunakan ATM. Kerugian pada nasabah akan kami ganti, selama kerugian bukan karena kelalaian nasabah,” jelasnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/3/2014)

Jahja juga menyarankan agar para nasabah pengguna ATM untuk mengedukasi diri mengenai tindakan preventif agar kejadian pembobolan ATM akibat kerahasiaan pin kurang terjaga seperti yang baru saja terjadi dapat dihindari.

“Yang paling penting nasabah harus mulai betul-betul beredukasi sendiri. Harus berhati-hati. Cara yang paling sederhana adalah menutup keyboard waktu menekan pin. Jangan sampai bisa direkam. Simple sekali,” tambahnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri berhasil membekuk enam orang warga negara Malaysia pembobol 112 rekening BCA melalui ATM bermodus pemasangan skimmer di mesin ATM dan kamera CCTV di bilik mesin ATM.

Setelah berhasil mendapatkan data nasabah melalui skimmer yang dipasang di mesin ATM. Keenam pelaku yang telah ditangkap oleh polisi berhasil mendapatkan nomor pin rekening nasabah melalui rekaman kamera CCTV yang telah dipasang oleh pelaku di dalam bilik ATM.

Keenam warga Malaysia yang kini telah mendekam di tahanan Bareskrim akan dikenai pasal 48 ayat juncto pasal 32 UU no. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3, 4, 5 UU no. 8/2010.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif