JAKARTA—Para pensiunan pegawai pemerintahan boleh bergembira tahun ini. Pasalnya pemerintah mengumumkan besaran pensiun pokok akan naik rata-rata 7% dari 2011 lalu.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero), Wiharto menyampaikan, kenaikan pensiun pokok akan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan, dan Warakawuri. Selain itu, terdapat pula kenaikan tunjangan anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua POLRI.
“Pemberian tunjangan kehormatan bekas anggota KNIP [Komite Nasional Indonesia Pusat] dan tunjangan Veteran RI,” tulis Wiharto dalam siaran pers, Senin (30/4/2012).
Dia menjelaskan, kenaikan pensiun pokok baru mulai berlaku sejak pembayaran 1 Januari 2012 dan dibayarkan pada bulan Mei 2012. Menurut dia, pembayaran rapel dari Januari-April 2012 akan dilaksanakan bersamaan dengan jadwal pembayaran pensiun bulan Mei.
Besarnya pokok tunjangan bekas anggota KNIP dan PKRI (Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) ditetapkan sebesar Rp1.988.000 dan untuk janda/duda senilai Rp1.481.000.
Adapun, kenaikan pensuin pokok dan tunjangan pelaku pemerintahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2012, PP No.19/2012, PP No.20/2012, PP No.21/2012, PP No.22/2012, dan PP No.23/2012.