News
Jumat, 29 Juni 2012 - 13:07 WIB

ASURANSI: Lima Korban Sukhoi Terima Rp3,03 Miliar dari Jamsostek

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang keluarga korban berdoa di depan peti jenazah korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Seorang keluarga korban berdoa di depan peti jenazah korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA– PT Jamsostek menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 senilai Rp3,03 miliar atas nama lima korban.

Advertisement

Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono, Jumat, menyerahkan santunan kepada keluarga korban sebagai ahli waris dengan disaksikan Kepala Kanwil III PT Jamsostek Herdi Trisanto dan wakil dari perusahaan. Kelima korban yang menerima santunan itu tercatat sebagai pekerja di PT Pelita Air Service, Air Maleo dan Trans TV.

Hingga kini Jamsostek sudah menyerahkan santunan Rp6,8miliar atas nama 10 korban. Sebelumnya Jamsostek telah menyerahkan santunan Rp3,7 miliar. Total santunan yang harus diserahkan PT Jamsostek sebesar Rp10,37 miliar untuk 20 korban kecelakaan pesawat Sukhoi.

Djoko dalam sambutannya menyatakan pekerja atau ahli waris pekerja berhak mendapat santunan senilai upah yang diterima. Sesuai peraturan perundangan, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja berhak mendapat santunan 48 kali upah terakhir yang diterima berikut uang pemakaman dan tunjangan berkala yang dibayarkan sekaligus.

Advertisement

PT Jamsostek sejak awal sudah siap menyampaikan santunan kepada ahli waris, tetapi kesiapan ahli waris merupakan acuan utama dalam pemberian santunan. Pada kesempatan itu Djoko kembali menyampaikan rasa duka dan berharap keluarga yang ditinggalkan tetap tabah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif