Solo (Solopos.com)–Anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Express Indonesia (Asperindo) Solo akhirnya menyanggupi pemberlakukan agen inspeksi atau regulated agent (RA) untuk semua paket yang dikirim dari Jakarta.
Di Solo, jumlah paket yang harus transit di Jakarta paling banyak mengingat semua paket harus melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta sebelum didistribusikan ke daerah lain.
Ketua Asperindo Solo, Bambang Widiatmoko, mengatakan setelah direvisi aturan mengenai pemberlakukan RA mulai bisa diterima. Penolakan Asperindo dulu, jelas dia, disampaikan lantaran peraturan itu hanya menunjuk tiga RA sehingga dinilai menyulitkan dan memperpanjang proses pengiriman barang.
“Sekarang sudah ada enam RA, dan kemungkinan bisa tambah lagi. Satu lagi, soal tarif juga sudah dikoreksi dengan tarif batas atas dan batas bawah. Tarif baru ini jauh lebih ringan daripada ketentuan sebelumnya yang mencapai Rp 600-Rp 850/kilogram (kg),” papar Bambang, saat dihubungi Espos, Selasa (6/9/20111).
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan akhirnya merevisi aturan mengenai pemberlakukan agen inspeksi. Tarif pengecekan paket dikoreksi menjadi tarif batas atas dan batas bawah Rp 200-Rp 650/kg.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan biaya tanpa ada RA, sebesar Rp 60/kg. Namun angka ini lebih ringan daripada aturan yang sediakan akan diterapkan Rp 600-Rp 850/kg paket. Sedangkan soal RA, Kementerian mengoreksi jumlah RA, dari hanya tiga RA menjadi enam RA.
Bahkan, menurut Bambang, masih ada peluang perusahaan lain menjadi RA. Dia sendiri, yang juga Manager Area GNE Solo, melihat jika aturan agen inspeksi diterapkan di Bandara Adi Soemarmo Solo, ada peluang perusahaan jasa ekspres seperti GNE menjadi RA.
Di sisi lain, dia pun menyadari pengecekan paket oleh agen inspeksi penting untuk memastikan paket yang dikirim oleh perusahaan jasa ekspres aman.
(tsa)