News
Jumat, 14 April 2023 - 12:05 WIB

ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Berikut Isi Perpres 21/2023 yang Diteken Jokowi

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri mengucapkan ikrar netralitas dalam Pemilu 2024, Senin (2/1/2023). Ikrar diucapkan saat apel pagi di hari pertama kerja tahun 2023 di halaman Setda Wonogiri. (Istimewa/Prokopim Setda Wonogiri)

Solopos.com, SOLO — Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja atau memiliki lokasi bekerja yang fleksibel menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Beleid legal tersebut baru saja diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Setkab) ini.

Advertisement

Mengutip laman Setkab, Pepres diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Advertisement

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Advertisement

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Advertisement

Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. “Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023. 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif