News
Sabtu, 12 Maret 2022 - 00:18 WIB

Aset Rp43,5 M Milik Indra Kenz Disita, Rp57,2 Miliar Lagi Menyusul

Setyo Aji Harjanto  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Indra Kenz termasuk salah satu Influencer yang mempopulerkan Binomo (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menyebut sudah menyita aset milik tersangka afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Total aset yang telah disita tersebut mencapai Rp43,5 miliar.

“Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli, Jumat (11/3/2022).

Advertisement

Gatot membeberkan, aset yang telah disita dari crazy rich Medan, Indra Kenz, di antaranya rumah, akun YouTube, dan kendaraan. Polisi juga menyita rumah Indra Kenz di Medan Timur.

“Satu unit handphone, 1 unit Tesla, 1 unit Ferrari, 2 bidang tanah bangunan di Deli Serdang Sumatera Utara, dan yang terbaru adalah menyita 1 unit rumah di Medan Timur,” paparnya seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Binomo Selain Indra Kenz, Siapa Dia?

Advertisement

Gatot menyebut polisi juga bakal menyita aset Indra senilai Rp57,2 miliar. Dia menuturkan beberapa aset yang akan disita yakni sembilan rekening Indra Kenz. Saat ini polisi masih melakukan tracing terhadap 5 mobil dan 2 jam mewah milik Indra Kenz.

“Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening milik saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik saudara IK,” katanya.

Baca Juga: Kasus Binomo, Polisi Sita Aset Rumah Crazy Rich Indra Kenz di Sumut

Advertisement

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

Penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Indra Kenz.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif