News
Senin, 4 Juni 2018 - 03:30 WIB

Aset First Travel Harusnya Dikembalikan ke Korban, Bukan Negara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com,&nbsp;JAKARTA</strong> — Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid menyayangkan putusan hakim yang memutuskan <a href="http://news.solopos.com/read/20180530/496/919323/first-travel-wajib-kembalikan-uang-berangkatkan-jemaah-dalam-12-bulan" target="_blank">aset biro perjalanan First Travel</a> diserahkan kepada negara setelah terbukti melakukan tindak penipuan kepada para jemaah. Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta aset tersebut dikembalikan kepada calon jemaah.</p><p>Majelis hakim yang dipimpin Subandi mengaku kesulitan menentukan siapa pihak yang berhak menerima aset dari First Travel untuk dikembalikan ke jemaah korban penipuan umrah. "Ya harus ada proses dan mekanisme lanjutan yang bisa membuat uang jamaah kembali atau mereka berangkat ke Tanah Suci," ujar Sodik kepada wartawan Minggu (3/6/2018).</p><p>Sodik mengungkapkan, bahwa pemerintah harusnya bisa merasakan penderitaan para jemaah yang tertipu oleh bos perusahaan travel tersebut. "Karena banyak jemaah yang mungkin masih awam hukum dan ngumpulin uang dengan susah payah. Mereka tidak peduli dengan berapa tahun <a href="http://news.solopos.com/read/20180530/496/919300/bos-first-travel-divonis-20-tahun-penjara" target="_blank">bos First Travel dihukum</a>, yang penting mereka bisa berangkat," ujarnya.</p><p>Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menyerahkan barang sitaan dari First Travel ke negara dinilai tidak tepat oleh sebagian kalangan.&nbsp;&ldquo;Lebih tepat kalau hakim putuskan dikembalikan kepada korban,&rdquo; kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar L. Bonaparta.</p><p>Jumlah kerugian masing-masing calon jamaah First Travel memang berbeda-beda. Untuk itu teknis pembagian dan penentuan nilai besaran sebaiknya dimusyawarahkan oleh para korban. &ldquo;Bentuk sendiri panitia penyelesaian,&rdquo; ujar Ganjar.</p><p>Hal senada disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya barang bukti dalam perkara pidana seharusnya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Dalam kasus <a href="http://news.solopos.com/read/20180402/496/907555/bersaksi-di-sidang-first-travel-syahrini-panas-majelis-boleh-saya-lepas-jaket" target="_blank">First Travel</a>, kata Fickar, pihak yang berhak menerima barang sitaan adalah para korban.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif