News
Selasa, 23 Mei 2023 - 11:18 WIB

Asal Muasal Dugaan Korupsi BTS 4G Era Menkominfo Johnny G Plate

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. (Solopos/ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menceritakan asal muasal kerugian keuangan negara senilai Rp8 triliun pada proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G di bawah Johnny G Plate.

Seperti diketahui, Johnny G Plate saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo. 

Advertisement

Awalnya, Mahfud menceritakan saat sebagian dana proyek pengadaan BTS 4G dicairkan pada 2020-2021. Saat itu, pemerintah mencairkan dana Rp10 triliun dari total dana proyek yang dianggarkan Rp28 triliun.  

Namun, Mahfud mengungkap bahwa hasil proyek yang sudah dicairkan dananya itu belum kunjung kelihatan pada Desember 2021. Proyek pun diminta untuk diperpanjang dengan alasan pandemi Covid-19. 

Advertisement

Namun, Mahfud mengungkap bahwa hasil proyek yang sudah dicairkan dananya itu belum kunjung kelihatan pada Desember 2021. Proyek pun diminta untuk diperpanjang dengan alasan pandemi Covid-19. 

“Padahal uangnya sudah keluar 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (23/5/2023).

Setelah perpanjangan dikabulkan, Kementerian Kominfo melaporkan baru sekitar 1.100 dari 4.200 tower BTS yang ditargetkan telah dibangun. 

Advertisement

“Itu nilainya hanya Rp2,1 triliun, sehingga masih ada penyalahgunaan dana, atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan sebesar Rp8 triliun sekian,” ucapnya.

Mahfud lalu menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi BTS bukan terkait dengan politik, melainkan murni kasus hukum.

Hal tersebut lantaran melibatkan kerugian keuangan negara, seperti halnya yang ditemukan oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga sudah berpesan kepada Kejaksaan Agung untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut.

Dia juga menyampaikan pesan dari Presiden kepada Kementerian Kominfo untuk terus melanjutkan pekerjaannya seperti biasa, termasuk terus melanjutkan proyek BTS 4G.

“Sebab itu, arahan Presiden agar [proyek BTS] itu jangan diputus, usahakan itu jalan, usahakan semua kembali uangnya yang sekarang masih gelap ada di mana-mana. Itu hukum yang akan melakukan itu,” ujarnya.

Advertisement

Adapun Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan sebagai saksi ketiga kalinya di Kejaksaan Agung pada pekan lalu, Rabu (17/5/2023).

Dia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salembang cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama sejak hari itu. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cerita Mahfud soal Asal Kerugian Rp8 Triliun di Proyek BTS di Bawah Johnny Plate”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif