News
Sabtu, 16 April 2022 - 11:47 WIB

AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, DPR dan Mahfud MD Buka Suara

Newswire  /  Jaffry Prabu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD. (infopublik.id)

Solopos.com, SRAGEN — Kabar mengejutkan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Mereka menuding adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam aplikasi kesehatan PeduliLindungi.

Seperti diketahui, apilikasi PeduliLindungi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Advertisement

Sorotan Kemenlu AS terhadap aplikasi PeduliLindungi itu disampaikan dalam laporan yang berjudul “2021 Country Reports on Human Rights Practices”. Laporan tersebut dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS. Tuduhan AS itu didasarkan adanya laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM itu mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.

“Pemerintah Indonesia mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19,” tulis laporan Kemenlu AS seperti dikutip, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: AS Soroti Pelanggaran HAM Indonesia, Termasuk Aplikasi PeduliLindungi

Advertisement

Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

LSM tersebut menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah. Selain soal PeduliLindungi, ada banyak poin-poin terkait dengan temuan pelanggaran HAM di Indonesia.

Di antaranya tentang kasus pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang oleh aparat, independensi peradilan, dan campur tangan pemerintah terkait privasi. Kemudian pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat, hingga keberadaan undang-undang pencemaran nama baik pidana.

Advertisement

Selain hal-hal di atas, Kemenlu AS ternyata juga menyoroti perihal undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Polisi dan pihak berwenang umumnya menghormati persyaratan ini.

Baca Juga: PeduliLindungi Langgar HAM? Saatnya Perkuat Regulasi Privasi Data

Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan “mendesak dan memaksa”. Kemenlu AS menilai penegak hukum kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu.

Rugikan Nama Indonesia

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Saleh menjelaskan bahwa Peduli Lindungi memang menyimpan data masyarakat, mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan. “Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam Peduli Lindungi,” jelasnya.

Baca Juga: AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, DPR Minta Pemerintah Menanggapi

Meski begitu, Saleh menuturkan bahwa aplikasi tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan pelacakan dalam memantau penyebaran virus Covid-19. Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Lalu, satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan

Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan aplikasi PeduliLindungi justru diciptakan untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid1-19.

“Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari AS,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/4/2022).

Mahfud menjelaskan bahwa melindungi HAM bukan hanya untuk individual, tetapi juga komunal-sosial. Dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur. “Itulah sebabnya kita membuat program Peduli Lindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron,” jelasnya.

Baca Juga: Mudah Kok! Ini Cara Peroleh QR Code PeduliLindungi untuk Tempat Usaha

Soal keluhan dari masyarakat, Mahfud menuturkan bahwa pemerintah punya catatan AS lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Dalam kurun waktu 2018 sampai 2021 Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat. Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali. India, tambah Mahfud, juga banya dilaporkan.

“Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar,” ucapnya.

Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Geger Pedulilindungi Dituding Melanggar HAM, DPR hingga Mahfud MD Bereaksi“.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif