News
Minggu, 24 September 2023 - 08:05 WIB

Artis Yuki Kato Diperiksa Polri terkait Promosi Judi Online

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktris Yuki Kato (ANTARA/Instagram @yukikt)

Solopos.com, JAKARTA — Satu lagi pesohor diperiksa Bareskrim Polri karena kaitan dengan promosi judi online.

Artis Yuki Kato menjalani klarifikasi di Bareskrim, Sabtu (23/9/2023), karena diduga mempromosikan salah satu situs judi online.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan Yuki Kato diperiksa sebagai saksi.

“Kami informasikan bahwa benar hari Sabtu, 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada Yuki Kato,” kata Vivid di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Advertisement

“Kami informasikan bahwa benar hari Sabtu, 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada Yuki Kato,” kata Vivid di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan yang dilakukan terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis (21/9/2023) namun sang artis meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan di akhir pekan.

Advertisement

“Klarifikasi kepada Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan,” kata Vivid seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri.

Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan dilakukan kepada artis Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama Kamis (14/9/2023), kemudian berlanjut pada Selasa (19/9/2023).

Advertisement

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampak dari judi online sudah meresahkan masyarakat.

Salah satu dampak judi online dapat memicu terjadi tindak pidana lainnya, seperti gara-gara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lainnya seperti mencuri, menjual diri, bahkan ada yang nekat bunuh diri.

Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan kasus judi online sebanyak 77 kasus dan tersangka yang ditangkap sebanyak 130 orang.

Advertisement

Sedangkan di tahun 2022 ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif