News
Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12 WIB

Artis Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Membayar Rp100 Miliar atas Sengketa Merek

Edi Suwiknyo  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ruben Onsu. (Instagram/@ruben_onsu)

Solopos.com, JAKARTA–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Benny Sujono terhadap artis Ruben Onsu terkait sengketa merek ayam geprek yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Majelis hakim membacakan utusan sengketa merek itu pada 31 Januari 2023 lalu.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Rabu (8/2/2022).

Advertisement

Sebagai informasi, Benny Sujono menggugat Ruben Onsu dan Kementerian Hukum dan Ham terkait merek I Am Geprek Bensu. Tak tanggung-tanggung, Benny meminta Ruben Onsu membayar ganti rugi Rp100 miliar.

Dalam petitum gugatan bernomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu, Benny Sujono meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.

Advertisement

Dalam petitum gugatan bernomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu, Benny Sujono meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau yang biasa disebut “I am Geprek Bensu” yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM00064353.

Kedua, menyatakan merek I am Geprek Bensu milik tergugat Ruben Onsu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr milik penggugat.

Advertisement

Keempat, menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek I am Geprek Bensu atas nama Ruben Onsu dengan segala akibat hukumnya.

Kelima, memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek I am Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Keenam, menghukum Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan sekaligus.

Advertisement

Ketujuh, menghukum Ruben Onsu untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Geprek Bensu by Ruben Onsu atau I am Geprek Bensu by Ruben Onsu.

Kedelapan, menghukum Ruben Onsu untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar!

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif