News
Kamis, 19 April 2018 - 21:33 WIB

Artijo Alkostar Perberat Hukuman 2 Terdakwa Korupsi E-KTP Jadi 15 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.</p><p>"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu (18/4/2018) untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (19/4/2018).</p><p>Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar US$500.000 dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$300.000 subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.</p><p>"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti US$450.000 ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$430.000 ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.</p><p>Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar US$300.000, US$200.000 dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar US$300.000 subsider 2 tahun penjara.</p><p>Sedangkan terhadap Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$450.000 dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$430.000 dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.</p><p>"Diputus oleh Pak Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak MS Lumme," ungkap Suhadi.</p><p>Namun, Suhadi belum menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi hingga sampai pada vonis tersebut. "Nanti lihat di internet kalau sudah selesai. Ini baru garis besar amar," tambah Suhadi.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif