News
Senin, 4 September 2017 - 17:00 WIB

Aris Sebut Novel Baswedan, Komisi III DPR Panggil KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Komisi III DPR akan memanggil KPK untuk menanyakan informasi yang dikatakan Aris Budiman soal Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan mengevaluasi kinerja KPK berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket terhadap lembaga antirasuah itu dengan Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol. Aris Budiman pekan lalu.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Jamil mengatakan pada pekan lalu Aris menuding para pemimpin KPK tidak memiliki kekuatan, khususnya dalam menindak penyidik utama KPK Novel Baswedan.

Sebelumnya, Novel dianggap melakukan banyak pelanggaran saat menyidik koruptor. Informasi tersebut didapatkan Pansus setelah mendapatkan aduan dari para terdakwa kasus korupsi.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Jamil mengatakan informasi dari Aris pekan lalu akan dijadikan bahan evaluasi dan ditanyakan kepada pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat.

Advertisement

Menurut dia, pernyataan Aris tersebut harus didalami terkait dua hal. Pertama, apakah pimpinan KPK yang tidak berani, atau undang-undangnya yang tidak memberikan jalan untuk melakukan penindakan.

“Akan kami tanya apakah pimpinan KPK yang tidak punya power, atau undang-undangnya yang tidak memberikan power,” katanya, Senin (4/9/2017). Namun, sebelum menanyakan dua hal itu, dia tidak menyinggung soal klarifikasi atas informasi Aris itu.

Dia menambahkan keterangan Aris pun bisa menjadi bahan untuk melakukan revisi pada undang-undang tindak pidana korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif