“Ya, sudah (ditahan),” ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi, Selasa (22/6). Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka kasus beredarnya video porno sejak hari ini. Sementara, dua artis lainnya yakni Luna Maya dan Cut Tari, masih berstatus sebagai saksi.
Ito menjelaskan, penyidik menjerat Ariel dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi. Namun, Ito tidak menjelaskan pasal mana yang dikenakan. “Pasalnya nanti tanya penyidik saja. Selain UU Pornografi kan ada junto (terkait UU lainnya),” jelasnya.
Ariel kini berada di Mabes Polri bersama penasihat hukumnya untuk diperiksa. Sebelumnya Ariel pernah diperiksa Mabes Polri pada Jumat lalu sebagai saksi.
dtc/ tiw