News
Rabu, 23 Juni 2010 - 11:21 WIB

Ariel dipidana karena dianggap berzina

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri mengungkap alasan lain mengapa Ariel kini ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di penjara. Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, Ariel dihukum karena dia berzina atau melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan.

“Kalau perbuatan suami istri yang dilakukan di luar pernikahan, diketahui orang, masa itu tidak dihukum,” kata Ito saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (23/6).

Advertisement

Ito pun menegaskan siapapun yang melakukan perzinahan dan ketahuan, harus dihukum, bukan hanya Ariel. “Kalau nggak ketahuan ya nggak jadi perbuatan (melanggar hukum). Karena (video) keluar, jadi melanggar perbuatan hukum,” jelasnya.

Mabes Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka pada Selasa (22/6) lalu. Eks vokalis Peterpan itu pun menyerahkan diri ke polisi pada pukul 03.00 WIB dan resmi menjadi tahanan Mabes Polri. Ariel dituduh melanggar UU Pornografi pasal 4 ayat 1, UU ITE dan pasal 286 KUHP.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Video Ariel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif