News
Kamis, 13 Januari 2022 - 03:53 WIB

Apresiasi Para Menteri untuk Tuntutan Mati Herry Wirawan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beredar Foto Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Babak Belur di Penjara. (Suara.com/Instagra @jakarta.ku)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga bersyukur atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

“Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini, patut bersyukur, Kajati Jawa Barat sudah turun langsung menjadi JPU,” kata Menteri Bintang di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Advertisement

Bintang menilai tuntutan jaksa ini adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku. Selain itu, tuntutan tersebut juga sebagai upaya mencegah terulangnya kembali kejadian serupa di kemudian hari.

“Tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya, tidak hanya kebiri, juga hukuman mati. Lalu pemiskinan kepada pelaku yang nantinya aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya,” kata Bintang.

Advertisement

“Tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya, tidak hanya kebiri, juga hukuman mati. Lalu pemiskinan kepada pelaku yang nantinya aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya,” kata Bintang.

Menteri PPPA berharap hakim nantinya memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan JPU.

“Ini angin segar, mudah-mudahan nanti keputusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan JPU,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Menunggu Vonis Hakim untuk Predator Seks Herry Wirawan 

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini. Sinergi, kolaborasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus sudah luar biasa,” kata Bintang seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan hukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.

Advertisement

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Apresiasi atas tuntutan tinggi jaksa juga diberikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Advertisement

“Jadi, intinya kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret yang dilakukan aparat penegak hukum secara profesional. Saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.

Muhadjir berharap vonis terhadap terdakwa dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera,” kata Muhadjir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif