News
Selasa, 30 Oktober 2012 - 12:58 WIB

Apindo Ancam Gugat Menakertans ke PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Kalangan pengusaha akan mengajukan Menakertrans ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila menerbitkan peraturan tentang 5 bidang pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing.

“Kami, para pengusaha akan ajukan menakertrans ke PTUN [pengadilan tata usaha negara] jika menerbitkan peraturan yang menetapkan hanya 5 jenis pekerjaan dalam sistem outsourcing,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Sofjan Wanandi, Selasa (30/10/2012).

Advertisement

Menurut dia, jika peraturan untuk 5 bidang pekerjaan tersebut diterbitkan maka sama artinya dengan melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apalagi, lanjutnya, dalam UU Ketenagakerjaan tidak satu kata pun yang menyebut tentang sistem outsourcing atau alihdaya, sehingga peraturan kementerian pun tentang sistem itu tidak dapat dibuat tanpa pembahasan di lembaga Tripartit Nasional.

“Investasi akan lari jika pemerintah saja tidak taat hukum, tidak taat undang-undang. Jika pemerintah tidak taat [hukum], untuk apa pengusaha dan pekerja taat peraturan,” keluh Sofjan.

Advertisement

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan ada 5 bidang pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing, yakni cleaning service, jasa keamanan (security), transportasi, catering, dan jasa penunjang migas pertambangan.

Kelima jenis pekerjaan itu dapat dengan sistem pemborongan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dan diperbolehkan melalui perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Sementara itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar menjelaskan dengan adanya sikap dari kalangan pekerja/buruh yang menentang pelaksanaan outsourcing maka pemerintah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota No.163/MEN/PHIJSK-PKKAD/VII/2012 tertanggal 26 Juli 2012.

Advertisement

“Peraturan itu meminta agar melakukan pendataan perusahaan outsourcing dan melakukan evaluasi, serta menempuh langkah penyelesaian jika pelaksanaan outsourcing tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif