News
Minggu, 6 Juni 2010 - 11:41 WIB

Aparat Malaysia sita obat terlarang di kapal Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


George Town –
Lebih dari 100 jenis kosmetik dan obat-obatan terlarang senilai 75 ribu ringgit (Rp 211 juta), disita dari kapal Indonesia di dekat Jembatan Penang, Malaysia.

Badan Penegakan Maritim setempat menyatakan, penyelundupan itu digagalkan dalam inspeksi rutin pada pukul 12.45 hari Rabu seperti dilansir asiaone.com, Minggu (6/6/2010).

Advertisement

Kapal dengan 12 ABK Indonesia, berlayar dari Belawan, Medan, Sumut. Barang-barang selundupan dipak dalam 4.000 kotak.

Barang-barang itu termasuk suplemen kesehatan yang diklaim bisa meningkatkan performa seksual dan kekuatan badan alias ‘obat kuat’. Para kru mencoba mengelabuinya dengan menutupinya dengan sayuran, namun tetap tercium oleh tim inspeksi.

Barang-barang itu diselundupkan untuk memenuhi tingginya permintaan dari WNI di Malaysia.

Advertisement

Kepala Badan Penegakan Maritim Robert Tay menyatakan, penyitaan itu dilakukan karena barang-barang tersebut tidak mengantongi sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan juga tidak mendapat izin dari lembaga-lembaga farmasi. Pihaknya sedang mencari siapa pemilik barang-barang itu.

“Kami telah mengindentifikasi importer dan agen-agen lokal. Mereka tidak memiliki izin impor jadi kami merekomendasikan pada kantor kejaksaan untuk menuntut mereka ke pengadilan,” katanya.

Hukuman maksimal dalam kasus ini adalah denda maksimal 25 ribu ringgit (sekitar Rp 70 juta) atau 3 tahun penjara bagi individu, dan 50 ribu ringgit (sekitar Rp 140 juta) bagi perusahaan.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif