News
Senin, 25 Juli 2022 - 17:44 WIB

Aparat KPK Tangkap Bendahara Umum PBNU di Apartemen

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bendahara Umum PBNU yang juga Ketua Hipmi, Mardani H. Maming menjadi tersangka kasus korupsi. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, dijemput paksa aparat KPK, Senin (25/7/2022), setelah berulang kali mangkir dari pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi semasa masih menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani H. Maming digelandang aparat KPK dari salah satu apartemen di Jakarta pada Senin siang.

Advertisement

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Menurut Ali Fikri, sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7/2022) namun tidak hadir.

Advertisement

Menurut Ali Fikri, sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7/2022) namun tidak hadir.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bela Tersangka Kasus Korupsi

“Namun tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ucap Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Ali mengatakan tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.

Baca Juga: Bendum PBNU Tersangka, Gus Salam: NU Jangan Jadi Tameng Kasus Hukum

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan,” ucap Ali.

Advertisement

KPK, kata dia, juga memastikan dalam setiap penyelesaian kasus yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Bendum PBNU Terseret Kasus Korupsi, Pakar Hukum: Bukan Kriminalisasi

Advertisement

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai penetapan pihak-pihak mana saja sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja ketika penyidikan cukup dan telah berupaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif