News
Senin, 8 Mei 2017 - 22:45 WIB

Apapun Putusan Sidang Ahok, Wiranto Minta Tak Ada Tudingan Konspirasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan long march menuju PN Jakarta Utara dari Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (28/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Menkolpolhukam meminta masyarakat untuk menerima keputusan hakim dalam sidang kasus Ahok dan tidak menuding ada konspirasi.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berharap seluruh masyarakat menerima apapun hasil vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Advertisement

“Kami harapkan keputusan apapun itu harus diterima oleh masyarakat dan semua pihak,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Menko Polhukam mengatakan proses hukum di Indonesia selama ini berjalan secara adil, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, upaya untuk mempengaruhi keputusan pengadilan itu sulit dilakukan.

“Indonesia ini negara hukum, semuanya kita serahkan pada hukum entah pelanggaran pidana atau perdata. Ketika proses peradilan tidak diintervensi oleh pihak manapun, hukum akan bergerak dan berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Advertisement

“Oleh karena itu, kalau sudah ada keputusan, jangan kemudian ini dianggap mengandung satu dugaan atau tuduhan adanya suatu konspirasi tertentu yang mempengaruhi proses hukum itu,” kata dia pula.

Mantan Panglima TNI ini juga mengajak semua pihak menerima hasil vonis kasus tersebut dengan lapang dada dan tanpa emosi. Wiranto meyakini proses hukum telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Jangan sampai putusan hukum justru menimbulkan hal-hal baru yang mengganggu ketertiban dan keamanan, yang dampaknya bisa juga mengganggu perekonomian di Jakarta, bahkan dalam kondisi atau wilayah yang lebih luas lagi,” ujar mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (9/5/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan dengan dua tahun masa percobaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif