News
Selasa, 6 Februari 2024 - 09:58 WIB

Apakah Ketua KPU Layak Dipecat seusai 3 Kali Langgar Kode Etik? Ini Kata Anies

Ria Aldila Putri  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan saat mengunjungi Lunpia Cik Me Me di Semarang pada Senin (5/1/2024) malam. (Solopos.comRia Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memiliki penilaian tersendiri terkait sanksi yang diberikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Hal itu dikatakan Anies saat merespon apakah Ketua KPU layak dipecat karena telah tiga kali melanggar kode etik.

Advertisement

Terakhir, Hasyim divonis melanggar etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres oleh DKPP.

“Kalau itu (dipecat atau tidak) DKPP pasti lebih tahu,” kata Anies saat mengunjungi Kota Semarang, Senin (5/2/2024) malam.

Namun, Anies menuturkan vonis pelanggaran etik itu merupakan sebuah peringatan. Ia sendiri mengkalim telah berkali-kali memperingatkan soal pentingnya etika dalam proses pemilu.

Advertisement

“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik ala ketara, leres mboten? semua yang sifatnya baik nanti akan terlihat, oleh semua yang sifatnya buruk nanti akan terlihat. Kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng, saya menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang berani mengungkap yang senyatanya. Dan ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm,” terangnya.

Selain itu, Anies juga menyoroti soal kampus yang mulai menyuarakan pendapatnya soal kondisi bangsa saat ini. Anies meminta itu menjadi peringatan agar tidak semakin parah.

“Lalu, kampus-kampus sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi. Direndahkannya etika, ini sudah saatnya kita berhenti sejenak, mengkoreksi apa yg sedang terjadi, supaya tidak kebablasan,” tegasnya.

Advertisement

DKPP memvonis ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif