News
Senin, 24 Juni 2024 - 17:48 WIB

Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024? Ini Tugas & Gajinya

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pantarlih memiliki peran yang sangat penting pada Pilkada serentak 2024. Tahukah Anda apa itu pantarlih?

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).

Advertisement

Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.

Satu orang pantarlih bekerja untuk men-coklit pemilih dari satu TPS yang jumlahnya bisa mencapai ratusan orang. Pantarlih bertugas selama satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Adapun tugas pantarlih antara lain:

Advertisement

Sementara kewajibannya adalah:

Lantas, berapa gaji yang diperoleh pantarlih sebagai imbalan atas kinerja selama sebulan?

Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, gaji pantarlih dalam Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta per bulan.

Advertisement

Selain menerima gaji, pantarlih juga akan menerima santunan jika mengalami kecelakaan. Berikut perincian santunan yang akan diterima pantarlih:

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif