News
Senin, 13 November 2023 - 11:31 WIB

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Newswire  /  Mariyana Ricky P.d  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Istimewa/Tangkapan Layar Breaking News KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Sidang pleno khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabatan 2023-2028 itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Advertisement

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11/2023).

Selanjutnya, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.

Advertisement

Selanjutnya, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 November 2023.

Dipantau dari Breaking News KompasTV, sidang pleno khusus dengan agenda pengucapan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua MK dibuka oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada pukul 10.10 WIB.

Tampak hanya delapan hakim konstitusi yang menghadiri agenda ini. Ketua MK sebelumnya Anwar Usman tidak terlihat dalam ruang sidang.

Advertisement

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo saat mengucapkan sumpah jabatan.

Seusai mengucapkan sumpah, Saldi kemudian menyerahkan pimpinan sidang kepada Suhartoyo. 

“MK baru saja melewati krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk bahu-membahu dalam mengembalikan maruah MK,” ujar Suhartoyo dalam pidatonya kemudian.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK pascaputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif