News
Rabu, 22 November 2023 - 17:14 WIB

Anwar Usman Kirim Surat Keberatan Soal Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Reyhan Fernanda Fajarihza  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK. 

Keberatan Anwar Usman disampaikan melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. 

Advertisement

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa surat keberatan tersebut telah diterima pihaknya sejak awal pekan ini. 

“Saya tahunya sih Senin, ya [MK menerima surat Anwar Usman],” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (22/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Saya tahunya sih Senin, ya [MK menerima surat Anwar Usman],” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (22/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Dia melanjutkan, usai menerima surat keberatan tersebut, saat ini hakim MK sedang membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Sampai berita ini ditulis, dia menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung dan kelak akan diinformasikan mengenai hasilnya. 

Advertisement

Adapun Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023) lalu. 

Dalam pelantikan tersebut, hanya delapan hakim konstitusi yang hadir, minus Anwar Usman selaku Ketua MK sebelumnya. 

Anwar Usman dicopot dari jabatannya atas dasar Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres. 

Advertisement

Paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Anwar Usman Kirim Keberatan Soal Pengangkatan Suhartoyo Ketua MK”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif