News
Sabtu, 29 April 2023 - 21:17 WIB

Anwar Abbas: Silakan Dukung Capres tapi Jangan Gunakan Simbol Muhammadiyah

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua PP Muhammadiyah KH Anwar Abbas (Muhammadiyah.or.id)

Solopos.com, JAKARTA — Warga Muhammadiyah dibebaskan untuk memilih calon presiden sesuai hati nurani masing-masing.

Namun mereka dilarang mengatasnamakan dan menggunakan simbol organisasi Muhammadiyah saat mendukung capres tertentu.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas.

Anwar Abbas mengingatkan segenap warga Muhammadiyah agar tidak mengatasnamakan dan menggunakan simbol organisasi dalam mendukung capres tertentu.

Advertisement

Anwar Abbas mengingatkan segenap warga Muhammadiyah agar tidak mengatasnamakan dan menggunakan simbol organisasi dalam mendukung capres tertentu.

“Kalau ada di antara warga Muhammadiyah yang mau mendukung salah satu capres dan/atau melakukan penggalangan kekuatan pemilih di tengah-tengah masyarakat, silakan saja. Tapi, jangan membawa-bawa nama dan simbol-simbol Muhammadiyah,” kata Anwar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Menurut dia, penggunaan simbol organisasi dapat membuat Muhammadiyah berpihak kepada salah satu calon sehingga terlihat terlibat dalam politik praktis.

Advertisement

“Artinya, politik bagaimana caranya supaya pihak-pihak yang bersaing dalam pilpres menjunjung tinggi dan berusaha untuk menerapkan nilai luhur Pancasila dan dalam hukum dasar negara, yaitu UUD NRI 1945,” ucap dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Anwar menegaskan Muhammadiyah menyambut gembira kemunculan nama-nama capres untuk Pilpres 2024.

Muhammadiyah juga memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk memilih capres yang mereka percayai.

Advertisement

Akan tetapi, tambah dia, sebagai organisasi Muhammadiyah tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung capres tertentu.

“Dalam konteks pilpres, sudah jelas Muhammadiyah tidak akan terlibat dengan kegiatan dukung mendukung siapa yang akan dipilih menjadi presiden,” kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Advertisement

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif