News
Rabu, 13 Agustus 2014 - 22:40 WIB

ANTISIPASI BAHAYA ISIS : Tak Ada Pasal yang Bisa Menjerat, Pemimpin ISIS Indonesia Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Sapol PP Sukoharjo menghapus gaffiti ISIS di kawasan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Selasa (5/8/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, CILACAP—Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, membebaskan pemimpinIslamic State of Iraq and Syria (ISIS) Regional Indonesia Chep Hermawan bersama enam rekannya, karena tidak ada pasal yang bisa menjerat mereka.

“Demi hukum, tujuh orang itu dibebaskan karena tidak ada pasal yang bisa menjerat mereka, setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra seperti dikutip Antara, Rabu (13/8/2014).

Advertisement

Menurut dia, ketujuh orang itu hanya sekadar membawa atribut ISIS yang dititipkan salah seorang terpidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan untuk diserahkan kepada keluarganya di Jawa Barat.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tidak bisa menjerat tujuh orang tersebut dengan Undang-Undang Terorisme, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maupun undang-undang lainnya karena mereka belum berbuat apa-apa.

Advertisement

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tidak bisa menjerat tujuh orang tersebut dengan Undang-Undang Terorisme, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maupun undang-undang lainnya karena mereka belum berbuat apa-apa.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawasi tujuh orang tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian dimana mereka tinggal untuk pengawasan,” katanya.

Advertisement

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Cahyo Widyatmoko mengatakan bahwa mobil Toyota Land Cruiser berpelat nomor D-6-CC yang ditumpangi Chep Hermawan dan enam rekannya saat penangkapan di Majenang, hingga Rabu petang masih berada di Polres Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut karena ada permasalahan pada pelat nomornya.

Berdasarkan informasi dari Polrestabes Bandung, kata dia, pelat nomor D-6-CC digunakan untuk mobil Toyota Kijang, bukan Land Cruiser.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya masih menunggu keluarga Chep Hermawan yang datang dari Cianjur, Jawa Barat, guna menjemput tujuh orang tersebut serta membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Advertisement

Menurut dia, hal itu dilakukan karena Chep Hermawan tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB dari mobil Toyota Land Cruiser tersebut.

“Kami akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin mobil itu. Namun hingga malam ini, keluarga yang bersangkutan belum datang untuk menunjukkan STNK dan BPKB mobil itu kepada kami,” katanya.

Seperti diwartakan, mobil yang ditumpangi Chep Hermawan bersama enam rekannya saat diamankan petugas gabungan TNI/Polri di Cilacap, Jawa Tengah, diduga “bodong” (tidak dilengkapi surat-surat resmi, red.).

Advertisement

“Saya cuma tunggu mobil. Mobil itu kayaknya ‘nggak’ beres. Jadi, saya sambil menyelam minum air,” kata Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, di Cilacap, Rabu.

Menurut dia, pihaknya menerima informasi dari Jawa Barat supaya mengecek nomor rangka dan mesin mobil Toyota Land Cruiser warna perak (silver) berpelat nomor D-6-CC milik Chep Hermawan yang tercatat sebagai warga Kelurahan Muka, Kabupaten Cianjur, Jabar.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat-surat resmi dari Samsat Jawa Barat.

Chep Hermawan bersama enam rekannya diamankan petugas gabungan dari Polres Cilacap dan Kodim Cilacap di Majenang, Selasa (12/8/2014) sore, dalam perjalanan pulang ke Cianjur, Jawa Barat, setelah membesuk sejumlah terpidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Pulau Nusakambangan.

Enam rekan Chep Hermawan yang turut diamankan, yakni Dani Rahdani,30, Ludy Burdah Muslim,30, Aeb Lukman Nulhakim,30. Syaiful Bahri,39, Didin Samsudin,44, dan Ade Saefullah.

Sementara atribut ISIS yang ditemukan di mobil Toyota Land Cruise warna perak (silver) berpelat nomor D-6-CC yang ditumpangi mereka berupa dua lembar bendera, lima topi, empat kaos, satu buah pin, dan tiga lembar sebo (penutup muka) serta satu bendera organisasi Gerakan Reformis Islam (Garis).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif