News
Selasa, 10 Januari 2023 - 17:20 WIB

Antiklimaks, Laporan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polisi Pamekasan Dicabut

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto. (Antara/Willi Irawan)

Solopos.com, SURABAYA–Wanita berinisial MH, 41, mencabut laporan atau aduan masyarakat (dumas) kasus suaminya yakni anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur, Aiptu AR, yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Sebelumnya, MH melaporkan suaminya karena mengizinkan rekan suaminya sesama polisi berhubungan badan dengan MH. MH menduga dia sengaja dijual.

Advertisement

“Dumas tersebut sudah kami cabut pada Senin [9/1/2023]. Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan,” ujar kuasa hukum MH, Subaidi saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, pencabutan dumas juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Sejak mencuat nya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR disebut oleh Subaidi, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah.

Advertisement

Selain itu, pencabutan dumas juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Sejak mencuat nya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR disebut oleh Subaidi, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah.

Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya yang juga pelapor dalam kasus ini mengaku sudah puas dengan proses saat ini.

“Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor,” ujarnya.

Advertisement

Hal itu merupakan komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.

“Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku,” kata Dirmanto.

Apitu AR sampai saat ini masih diperiksa Bidpropam Polda Jatim.

Advertisement

“Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam,” kata dia.

Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH, atas tuduhan kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE, dan penyalahgunaan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif