Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (19/1). Mantan Ketua KPK itu termangu mendengar tuntutan itu, bahkan matanya berkaca-kaca.
Tuntutan setebal 600 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh JPU yang diketuai JPU Cirus Sinaga. “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antasari Azhar dengan hukuman mati,” ujar JPU.
Sebelumnya, Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Dakwaan enam halaman tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.
dtc/isw