News
Kamis, 21 Maret 2024 - 12:06 WIB

Anies Enggan Selamati Prabowo, THN Ingin Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran

Mariyana Ricky P.d  /  Erta Darwati  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ribuan Korlap Relawan Bolone Mase se-Indonesia, saat Ramah Tamah di The Sunan Hotel Solo, Jumat (1/3/2024) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) ingin agar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka.

Seusai pengumuman hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024), Anies belum memberikan ucapan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran yang ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.

Advertisement

THN AMIN secara resmi mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Advertisement

Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Saat memberikan berkas ke MK, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir meminta Pilpres 2024 diulang. Alasannya banyak terjadi kecurangan yang merugikan pasangan AMIN.

Dia juga bilang bahwa apabila Pemilu 2024 diulang, maka Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diikutsertakan.

Advertisement

“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya permasalahan pencalonan calon wapres 02 dari awal proses itu bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak presiden sehingga menimbulkan dampak yang luar biasa, itulah yang kami urakan,” ucap Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024), dipantau dari Breaking News KompasTV.

“Pembagian bansos, aparat pemerintah, aparat penyelenggara pemilu ikut main itu yang kami uraikan dalam permohonan kami jadi seandainya ini diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK tentunya kami harap dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Cawapres 02, itu diganti calon wakilnya siapa saja diganti dan mari kita bertarung dengan jujur adil bebas,” imbuhnya.

Kemudian, Tim AMIN juga mendapatkan banyak sekali kecurangan di lapangan yang dianggap sebagai bentuk pengkhiatanan terhadap konstitusi secara sistematis dan masif. Menurut Ari, MK harus menindaklanjuti laporan ini.

Advertisement

“Maka itu kami sampaikan ini ke forum MK ini forum resmi dan legal karena kami masih punya keyakinan dengan hakim untuk perbaiki citra MK, demi tegaknya konstitusi kita demi jaga demokrasi kita, kini kami ajukan,” ujarnya.

Anies Tak Ucapkan Selamat ke Prabowo

Di sisi lain, Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemilu 2024 bukan perihal protokol dan ucapan, tetapi soal substansi. Anies mengaku menginginkan semuanya diperbaiki.

Advertisement

Pasalnya, dia menilai telah terjadi ketidaknormalan dan penyimpangan Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Anies saat menjawab pertanyaan wartawan, kenapa ia belum mengucapkan selamat ke Prabowo Subianto sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan, tidak ucapkan, bukan di situ, tapi ini pada substansinya, bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita juga akan lebih baik lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Anies menegaskan dan meminta agar semuanya dikoreksi, sehingga kejadian seperti itu tidak berulang lagi.

“Jadi kita ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, dan disaksikan oleh begitu banyak media pun menyaksikan, publik pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, misalkan nih aturan sampai eksekusi ada banyak di situ masalah (problem),” ujarnya.

Anies menegaskan kembali bahwa proses dan hasil sama-sama penting. Menurutnya, proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula, dan bila ada proses yang bermasalah maka hasilnya bermasalah pula.

Kemudian, penyimpangan yang terjadi dalam Pemilu 2024, dia merasa bahwa hal tersebut tidak dapat dibiarkan dan perlunya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif