News
Jumat, 2 Agustus 2019 - 13:30 WIB

Angkutan Umum di Atas 10 Tahun Bakal Dilarang Beroperasi di Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Udara.

Beleid tersebut diteken Anies Baswedan pada Kamis (1/8/2019). Ingub 66/2019 ini dikeluarkan dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta.

Advertisement

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Ingub 66/2019 ditujukan kepada 14 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut Anies, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara.

Salah satu dinas teknis yang mendapat “PR” terbanyak dari Anies yaitu Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Anies Baswedan memerintahkan Dishub DKI untuk memperketat aturan soal uji emisi kendaraan umum.

“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020,” tulisnya dalam Ingub 66/2019 yang dikutip Bisnis, Jumat (12/8/2019).

Advertisement

Lebih lanjut, Kepala Dishub DKI diminta mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.

Bukan itu saja, Anies Baswedan juga memerintahkan Kadishub DKI agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun ini.

“Kepala Dinas Perhubungan DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum pada 2019,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif