Jakarta–Pembatasan usia kendaraan umum akan menggusur keberadaan mikrolet dan angkutan perkotaan (Angkot) sebagai salah satu sarana transportasi warga Ibu Kota. Usia untuk kendaraan jenis tersebut akan dibatasi maksimal 10 tahun.
“Untuk angkutan umum kecil seperti mikrolet, angkot dan sejenisnya maksimal 10 tahun, itu yang sudah disetujui Organisasi Angkutan Darat (Organda),” ujar Kelapa Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Hendah Nugroho saat dihubungi wartawan, Jumat (11/6).
Selain angkutan kecil, taksi juga sudah ditetapkan dengan usia maksimal beroperasi selama 7 tahun, sedangkan untuk bus besar dan bus sedang (metro mini dan kopaja) belum ada kesepakatan.
“Dalam rapat kemarin pengurus bus besar dan bus sedang tidak hadir, jadi akan kita undang lagi nantinya untuk menentukan batas usia layak,” terang Hendah.
Selain bus besar dan bus sedang, usia kendaraan roda tiga seperti Bajaj dan Kancil juga belum dibahas dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta, Organda dan pengusaha transportasi yang diadakan Kamis 10 Juni kemarin.
“Nantinya pembatasan tersebut dihitung mulai dari diterbitkannya STNK kendaraan umum tersebut,” tutupnya.
dtc/rif