Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
“Sekarang tersangka Praka Asrul sudah ditahan di Markas Denpom IV/4 Surakarta. Dia diduga melakukan tindak percobaan penjambretan disertai kekerasan di Sragen,” papar Dandenpom IV/4 Surakarta, Mayor CPM Tri Wahyuningsih, saat dihubungi Espos, Kamis (26/1/2012).
Semenjak kasus tindak kejahatan yang dilakukan oleh Praka Asrul mencuat di media massa, Tri dengan sigap melakukan pemeriksaan secara intensif. Bahkan, dia menganjurkan masyarakat luas untuk turut serta mengawal kasus tersebut hingga di persidangan. “Silahkan masyarakat terus memantau perkara ini. Kami tidak ingin menutup-nutupi anggota yang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Apabila terbukti bersalah tetap langsung kami tindak,” papar Tri Wahyuningsih.
Saat disinggung mengenai keterlibatan Praka Asrul dalam kasus pemerkosaan bocah di bawah umur, Tri akan menyelidiki terlebih dahulu. Sebab, dia tidak akan gegabah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Bisa jadi laporan masyarakat itu salah. Harus cukup bukti untuk mengetahui tindak perkosaan anak di bawah umur. Yang saat ini kami tangani adalah dugaan kasus penjambretan. Tersangka dijerat sesuai Pasal KUHP 53 jo Pasal 365 tentang percobaan pencurian dengan kekerasan,” tegas Tri.
Seperti diberitakan, anggota Batalyon Infantri (Yonif) 408 Subrhasta Sragen, Praka Asrul Sidiq, 31, diduga telah melakukan aksi penjambretan di Ngabeyan, Bumi Aji, Gondang, Sragen pada Kamis (19/1/2012) lalu.
Dalam melancarkan aksi penjambretan tersebut, massa berhasil menangkap Praka Asrul. Sebab, kala itu korban dan tersangka sama-sama jatuh dari sepeda motor. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghadiahi bogeman mentah kepada tersangka. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi setempat. Setelah itu tersangka dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Denpom IV/4 Surakarta.
JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi