News
Selasa, 14 Oktober 2014 - 15:30 WIB

ANGGOTA TNI DITEMBAK BRIMOB : Inilah 5 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM Subsidi di Batam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polri menetapkan lima tersangka dari kasus penyelundupan BBM subsidi yang terjadi di Batam. Baca: Bentrok di Batam karena Anggota TNI Jadi Beking BBM Ilegal.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan penetapan tersangka tersebut atas tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/114/IX/2014 kasus distribusi ilegal bbm yang disubsidi. “Kelimanya adalah HS, BIS, AA, A, dan NC,” ujarnya, Selasa (14/10/2014).

Advertisement

Dia menjelaskan kelima tersangka memiliki peran masing-masing yakni Harun Sohar mengelola gudang BBM, Bambang Irwan Susanto menjaga gudang, Andri Anggariawan Putra sebagai kasir, Awaludin alias Awal melansir minyak, dan Noldi Christy sebagai pembeli.

Lebih lanjut dia mengatakan telah memeriksa beberapa saksi untuk menguatkan dugaan terhadap tersangka yakni Arsyad, Yenius Yaumil, operator SPBU, manager SPBU Genta, manager SPBU Paradise, dan Direktur PT BAS, di mana tersangka NS merupakan komisaris di perusahaan tersebut.

Selain itu, Ronny menyebutkan barang bukti yang telah disita ialah tujuh drum berisi solar, 18 tangki tandon, dan dua mesin pompa merek Robin berikut selang.

Advertisement

Kemudian satu unit mesin genset, dua buah tangki besi, bukti transaksi, dokumen perusahaan, sembilan telepon genggam, satu unit mobil pelansir, dan dua unit mobil tangki juga diangkut polisi. Barang-barang bukti itu disita dari gudang yang berlokasi di depan Perumahan Cipta, Kecamatan Salugung, Kota Batam.

Saat ini, lanjut Ronny, kelimanya masih dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga dapat segera diajukan kepada kejaksaan. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 55 dan atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 5 jo Pasal 2 ayat 1 huruf z tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif