News
Selasa, 6 Juni 2023 - 17:44 WIB

Anggota Polda Sulbar Masuk Jaringan Narkoba Tiongkok, Jualan Lewat Laut

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengedar narkoba (Freepik)

Solopos.com, PAREPARE — Brigadir Polisi Satu (Briptu) HA, 30, anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas tuduhan menjadi kurir narkoba jaringan Tiongkok.

Briptu HA membawa barang terlarang itu dengan menumpangi Kapal Motor (KM) Pantokrator berlayar dari Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel.

Advertisement

Saat ditangkap, pada diri Briptu HA ditemukan barang bukti narkoba seberat 2 kg asal Tiongkok.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahman belum bisa membeberkan secara rinci penangkapan terhadap Briptu HA dengan alasan masih dalam pengembangan.

Advertisement

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahman belum bisa membeberkan secara rinci penangkapan terhadap Briptu HA dengan alasan masih dalam pengembangan.

“Iya benar, masih didalami pengembangannya,” kata Kombes Dodi Rahman saat dimintai konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Dodi tidak menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan pengungkapan narkoba jenis sabu itu dari Briptu HA dan apakah ada pelaku lain, karena masih dalam proses pengembangan.

Advertisement

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan berkaitan dengan hal tersebut, tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat telah diturunkan ke Polda Sulsel.

“Tim Propam sudah diberangkatkan ke Polda Sulsel terkait dugaan info dan pelanggaran dilakukan oknum anggota tersebut,” katanya saat dihubungi wartawan.

Pihaknya menekankan, apabila ada anggota Polri secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik termasuk menjadi bagian peredaran dan penyalahgunaan narkotika maka tidak segan-segan dijatuhi sanksi tegas.

Advertisement

“Bapak Kapolda Sulbar sudah memerintahkan agar memproses tegas pelanggaran kode etik hingga proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) apabila oknum tersebut terbukti melakukan,” katanya.

Penangkapan terhadap Briptu HA menjadi bukti peredaran narkoba oleh anggota Polri masih terjadi meski sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa dipenjara seumur hidup.

Tak hanya dipenjara, Teddy yang mantan Kapolda Sumatra Barat itu juga dipecat sebagai polisi.

Advertisement

Teddy melawan dengan mengajukan memori banding pada sidang etik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif