News
Jumat, 3 Desember 2021 - 01:05 WIB

Anggota DPRD Tangerang Jadi Tersangka Kasus KDRT

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. (Antara)

Solopos.com, TANGERANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang, Banten, berinisial RGS ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (2/12/2021).

Advertisement

Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan Isteri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.

Baca juga: Kades Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Pidana, Setuju?

“Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun. Aduan pada 1 Juni 2021,” katanya dikutip dari Antara.

Advertisement

Ia mengungkapkan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Lagi, Rocky Gerung: Cebong Konyol!

“Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis [2/12],” ungkap dia.

Advertisement

Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu saat dikonfirmasi oleh Antara, belum mendapatkan jawaban secara resmi darinya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus yang ditangani Polresta Tangerang. Terkait adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif