News
Minggu, 20 Februari 2022 - 23:02 WIB

Anggota DPR Minta Jokowi Bertindak Soal Desa Wadas, Ini Alasannya

Jaffry Prabu Prakoso  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada HPN 2022. (presidenri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bertindak terkait status penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Purworejo, JawaTengah.

Jokowi diminta jangan membiarkan kasus Wadas berlarut-larut hingga menimbulkan dampak sosial yang lebih besar seiring proyek yang dibangun berdasarkan keputusan presiden.

Advertisement

“Jangan sampai masalah penambangan batuan andesit di Wadas ini merembet pada pembangunan Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional (PSN),” katanya kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Ganjar: Tambang Andesit di Desa Wadas Bukan untuk Komersil

Advertisement

Baca Juga: Ganjar: Tambang Andesit di Desa Wadas Bukan untuk Komersil

Mulyanto menilai tambang Wadas dan pembangunan Bendungan Bener adalah dua proyek berbeda. Lokasi kedua proyek itu terpisah sehingga pemerintah tidak bisa serta-merta menyebut kegiatan penambangan andesit di Desa Wadas merupakan bagian dari PSN Bendungan Bener.

Oleh karena itu, pemerintah harus bijak menyikapi penolakan penambangan andesit oleh warga Wadas.

Advertisement

Mulanya, tambah Mulyanto, pemerintah hanya ingin membangun Bendungan Bener sebagai PSN.
Kebetulan di Desa Wadas yang jaraknya sekitar 10 km dari lokasi ditemukan tampungan batu andesit dengan jumlah cukup besar, yaitu sekitar 40 juta meter kubik.

“Padahal kebutuhan untuk Bendungan Bener hanya 8,5 juta meter kubik. Melihat kondisi ini maka pemerintah serta-merta memasukkan penambangan andesit di Wadas sebagai PSN,” jelasnya.

Baca Juga: Ganjar: Desa Wadas Tetap Jadi Lahan Tambang Batu Andesit

Advertisement

Mulyanto menuturkan tambang batuan untuk Bendungan Bener akan diambil dari desa lain. Selisih jarak sekitar 5 km bila dibandingkan dengan jarak lokasi Desa Wadas.

Berdasarkan catatannya, sudah ada lima penambang yang memiliki izin usaha penambangan di kecamatan tersebut.

Namun karena di Wadas terdapat kandungan andesit yang besar dan jaraknya lebih dekat, pemerintah langsung mengubah lokasi penyedia batuan andesit itu.

Advertisement

Dengan pertimbangan efisensi dan ekonomis, diputuskan untuk mengambil batuan andesit dari Desa Wadas dengan cara menetapkan izin penetapan lokasi (IPL) Desa Wadas menjadi satu-kesatuan dengan PSN Bendungan Bener dan berbagai langkah administratif lainnya.

“Sayangnya, proses analisis mengenai dampak lingkungan dan partisipasi masyarakat tidak dilaksanakan dengan baik sehingga memunculkan penolakan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: Warga Desa Wadas Minta Keterlibatan Tokoh NU Pulihkan Kerukunan

Oleh karena itu, pemerintah diminta jangan sekedar memikirkan aspek efisiensi dan ekonomis untuk mendapatkan batuan andesit murah. Negara juga perlu mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan dan lingkungannya.

“Konstitusi kita sama sekali tidak mengamanatkan pembangunan yang sekedar mengejar kemajuan fisik dengan prinsip efisien-ekonomis, apalagi dengan represi dan intimidasi kepada rakyat. Yang ada adalah prinsip efisiensi berkeadilan, bahkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” terang Mulyanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif