News
Selasa, 7 Februari 2023 - 20:36 WIB

Anggota Densus 88 Antiteror Bunuh Sopir Taksi, Motif Ingin Rampas Mobil

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (DThinkstock)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berinisial Bripka HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat.

Motif tindakan anggota Densus membunuh sopir taksi online tersebut adalah karena ingin menguasai mobil milik korban.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka HS kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), ” kata Kombes Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Advertisement

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), ” kata Kombes Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Berdasarkan informasi, seorang sopir taksi daring berinisial SRT ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu.

Sopir taksi online itu ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dengan banyak luka sayatan di tubuhnya.

Advertisement

Kombes Trunoyudo menjelaskan saat kejadian aparat Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan proses penyelidikan dengan olah TKP didapatkan identitas tersangka sebagai penumpang taksi milik korban SRT.

Polisi langsung mengejar ke alamat pelaku di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

Advertisement

Bripka HS ditangkap pada pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan.

Trunoyudo menambahkan motif tersangka adalah faktor ekonomi dengan menguasai harta milik korban yakni mobil.

“Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Trunoyudo menambahkan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini Pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif