News
Minggu, 18 Juli 2010 - 11:14 WIB

Anggodo senang Ari Muladi jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ari Muladi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait upaya penyuapan pimpinan KPK. Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menyambut baik penetapan status tersangka tersebut.

“Menurut saya sudah pas dia jadi tersangka. Kami dukunglah KPK tetapkan Ari Muladi jadi tersangka,” kata Bonaran saat dihubungi, Minggu (18/7).

Advertisement

Namun demikian Bonaran menilai penetapan tersangka Ari Muladi oleh KPK ini terlalu lama. Semestinya dengan fakta-fata yang ada sudah sejak dulu Ari Muladi bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa baru jadi tersangka sekarang? Padahal masyarakat sudah menunggu lama,” kata pria yang ikut seleksi calon pimpinan KPK ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka terkait upaya penyuapan pimpinan KPK yang dilakukan bersama-sama dengan Anggodo Widjojo.

Advertisement

Juru bicara KPK, Johan Budi menyebutkan, Ari Muladi disangkakan Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa perbuatan merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyididikan (Sprindik) Ari Muladi pada Jumat (16/7) lalu.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ari Muladi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif