News
Jumat, 4 Juni 2010 - 13:51 WIB

Anggodo menang, bagaimana nasib KPK?

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Saifuddin, prihatin dengan keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal gugatan Anggodo Widjojo.

Seperti yang telah diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Kejaksaan Agung atas keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Anggodo terhadap SKPP Kejaksaan Agung.

Advertisement

Keputusan ini akan menyeret dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. “Bibit dan Chandra hanya tinggal tunggu waktu ke pengadilan. Saya prihatinnya karena KPK tinggal dua orang. Ini akan memengaruhi kerja KPK secara fungsional dalam menyelidiki kasus korupsi,” kata Lukman, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (4/6).

Pemerintah dan DPR pun diminta memikirkan ulang terhadap proses rekrutmen Pimpinan KPK yang telah dilakukan Panitia Seleksi. “Harus dipikirkan apakah satu saja yang dipilih atau melihat secara keseluruhan. Saya tidak tahu presiden harus mengeluarkan perpu atau tidak. Dua orang tidak cukup untuk jalankan tugas KPK,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Mengenai kemungkinan deponering, menurutnya, saat ini tidak mungkin dilakukan Kejaksaan Agung. Langkah ini masih mungkin ditempuh saat rencana mengeluarkan SKPP muncul.

Advertisement

kcm/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Anggodo Menang KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif